Sabu Sebanyak 1.179,52 Gram Digagalkan Polresta Banjarmasin


BENGGALA, BANJARMASIN - Sabu sebanyak 1.179,52 gram berhasil digagalkan Polresta Banjarmasin dengan amankan satu tersangka.

Diketahui tersangka berinisial JH (42) merupakan residivis kasus narkotika tangkapan Polda Kalsel yang mendekam di lapas enam tahun dan baru bebas setahun yang lalu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lobi hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 45 Banjarmasin pada Senin (16/05/2022).

Saat penangkapan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1.029,5 gram dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.

Kemudian hasil pengembangan di rumah tersangka Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin, ditemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 150,02 gram.

"Total barang bukti disita tiga paket sabu-sabu seberat 1.179,52 gram, " terang Kapolresta Banjarmasin di depan awak media, Kamis (19/05/2022).

Dari pengungkap kasus ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 17.692 jiwa dari bahaya narkotika.

Sabana juga menyebutkan apabila dinominalkan keseluruhan barang bukti ini maka nilainya sebesar Rp.700.000.000,-.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melapor apabila mendapatkan informasi tentang pengedaran narkoba di lingkungannya.

"Sesuai makna Presisi, sekecil apapun informasi akan kita terima dan kerahasiaan pelapor kami jamin. Namun sebelumnya kita pasti selidiki terlebih dahulu, " tutup Kapolresta Banjarmasin.

Sumber: Humas Polresta Banjarmasin