Sekap 4 Mahasiswi, Dua Pemuda di Banjarmasin Diamankan Polisi


Benggala, Kalsel - Minggu tanggal 22 Mei 2022, sekitar jam 00.30 Wita, di Jalan Manunggal II, Gg. III, No. 55, Rt. 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, warga sekitar dihebohkan atas adanya Penyekapan dan Perampokan yg dialami 4 mahasiswi asal tabalong dirumah kost2an nya.

Kejadian bermula saat Korban sedang berada didalam kamar rumah Kost, bersama dengan 3 ( tiga ) orang korban lain nya Tiba-tiba korban An.HW mendengar suara dari arah ruang tengah dan setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati ada seorang pelaku laki-laki dewasa yang telah masuk kedalam rumah melalui jendela samping bagian tengah rumah sambil menggenggam sebilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang dalam keadaaan terhunus.

Mengetahui hal tersebut korban langsung lari kedalam kamar namun Pelaku berhasil mengejar dan masuk kedalam kamar korban, selanjutnya Pelaku mengunci kamar dari dalam bersama dengan ke 4 (empat) korban, Palaku mengancam akan menghabisi para korban dengan senjata tajam jika melawan. selanjutnya Pelaku meminta agar korban mengumpulkan semua barang2 berharga milik korban, Pelaku juga membuka semua tas dan lemari untuk mencari barang berharga lainnya.

Usai puas menggasak barang2 berharga milik korban, Pelaku pun kabur menggunakan sepeda motor milik korban an.HW.

Atas kejadian tersebut para korban menderita kerugian sebesar Rp.28.000.000,- , Selanjutnya korban langsung ke kantor Polsekta bjm timur untuk melaporkan peristiwa yg dialami para korban.

Tanpa menunggu lama Unit Buser Polsekta Banjarmasin Timur dipimpin AKP Timur Yono dan Team Macan Kalsel (Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel) dipimpin IPTU Joni arif, menyelidiki kasus tersebut untuk mengejar dan meringkus Pelaku. Dari hasil penyelidikan team dilapangan, diketahui Pelaku An.M.AIDIL AMIN (28 Th), warga jln Pramuka terminal Km. 6, Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur. Selanjutnya Team gabungan berhasil meringkus Pelaku bersama Pelaku lainnya TAUFIK RAHMAN (32 Th) , warga Jalan Kelayan A, Gg. Taruna, Rt. 10, No. 70, Kel. Kelayan Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan.

Dari hasil interogasi Petugas, Pelaku an.AIDIL merupakan Residifis kasus Pencurian dengan kekerasan (Rampok) dan baru keluar dari penjara sekitar 5 bulan yg lalu. Menurut keterangan Pelaku, uang hasil merampok tersebut telah habis untuk bermain "JUDI SLOT"!!.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna dilakukan Pemeriksaan dan Proses Hukum selanjutnya. Kini para Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun.

Sumber: Ditreskrimum Polda Kalsel / IG