Benggala News, Kobar - Kasus penelataran bayi yang sempat menggegerkan Kota Manis Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari yang lalu tepatnya pada Senin, (23/5/2022), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kotawaringin Barat.
Pelakunya tak lain adalah ayah dan ibu dari sang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kobar, Kamis (26/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satreskrim Polres Kobar, ayah sang bayi berinisial MD (21) dan sang ibu berinisial S (19) sengaja menelantarkan sang anak dengan cara membuang atau menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD, agar bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya sendiri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar press release mengungkapkan bahwa awalnya antara tersangka MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021. Dalam hubungan pacaran tersebut yang bersangkutan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga tersangka S hamil.
“Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di sebuah barakan yang berada di Jl. Cilik Riwut II Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu oleh kekasihnya MD,” lanjut Bayu.
Setelah bayi tersebut lahir, kemudian bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh tersangka S dan dikarenakan tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya yang ditinggal di daerah sampit Kec. Kotawaringin Timur (Kotim) maka tersangka S bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa.
“Setelah bertukar pikiran dengan kekasihnya tersangka MD, kemudian MD memberikan ide / saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan. Namun karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya menggunakan kendaraan roda 2. Sesampainya di jalan samping rumah orang tuanya tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut didepan pintu rumah orang tua tersangka MD,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, kemudian tersangka S turun dari kendaraan dengan menggendong bayi berjalan kaki menuju rumah orang tua tersangka MD, sesampainya dirumah orang tua tersangka MD selanjutnya tersangka S menaruh bayi tersebut didepan pintu, selanjutnya tersangka MD dan tersangka S meninggalkan bayi tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Buah Kotak susu formula merk SGM, 1 buah botol bedak bayi merk Jhonson n Jhonson, tiga bungkus pampers merk Merries, satu strip obat Neuralgin, tiga bungkus ASI dan satu lembar kaos pembungkus warna putih berisi plasenta atau ari-ari bayi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar dan dijerat Pasal 305 KUH pidana dan atau Pasal 77B UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun 6 bulan,” tutup Kapolres Kobar. (4dh3/sam)
Sumber: Polres Kotawaringin Barat /IG