Benggala News, Cianjur - Sebanyak 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, S.H., S.I.K. mengatakan, Kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian pada bulan Mei sampai dengan Juni dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap diantaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet.
“Kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dari ke 14 tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga ada 2 tersangka lainnya masih DPO.” Ucap Wakapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (30/06).
Wakapolres Cianjur menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah lalu masuk kedalam garasi ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan yang ada di rumah tersebut dengan cara dirusak terlebih dahulu rumah kunci kontaknya menggunakan kunci letter T dan L.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 26 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merk, 1 bilah golok, BPKB, STNK, kunci motor, kunci leter T dan L serta kunci perusak. Rencananya, motor tersebut akan dijual ke wilayah Cianjur Selatan.
“Untuk para pemilik motor yang kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan dan tanpa dipungut biaya apapun.” Tutup Wakapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan satu tersangka lain diancam Pasal 480 jo 481 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 sampai 5 tahun penjara.