Benggala News, Cianjur - Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap para tersangka pelaku pembacokan di Kabupaten Cianjur terhadap korban bernama M. Zikri Mulkitsani yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Taifur Yusuf Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur.
“Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 KUHP yaitu penganiayaan secara bersama-sama kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam.” ucap Kapolres Cianjur pada saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (29/06).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 tersangka, 3 tersangka diantaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama M. Zikri Mulkitsani yang berusia 14 tahun dengan luka yang dialami yaitu luka robek di bagian kepala akibat dibacok menggunakan senjata tajam berupa golok.