Curi Laptop di Depok Sleman, Residivis Kembali Ditangkap Polisi


Benggala News, Sleman - Polsek Depok Timur mengamankan ES (40) asal Batang Jawa Tengah yang merupakan residivis pencurian spesialis laptop yang beraksi di kos-kosan mahasiswa yang indekos di Depok Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo SIK mengatakan, "Tersangka ES pernah diamankan Polsek Depok Timur pada 2016 silam, dalam kasus yang sama," katanya

"Tujuh laptop curian belum sempat dijual oleh tersangka. Kami masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” bebernya

Dalam melakukan aksinya, tersangka ES mengendarai sepeda motor dan berputar-putar mencari sasaran yang menurutnya aman. Tersangka menyatroni kos yang kosong, atau ditinggal tidur korbannya pada siang hari.

Selain merelease kasus tersebut, Polsek Depok Timur juga mengembalikan laptop curian kepada pemiliknya. Atas perbuatanya, tersangka ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.