Benggala News, Surabaya - Pelaku pencurian spesialis pencurian rumah kosong (rusong) yang sangat meresahkan warga masyarakat, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
"Kami berhasil meringkus pelaku RHI (52) warga Ds. Somber Kec. Omben Kab. Sampang Madura," ungkap AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K., Kapolsek Genteng, Jumat (10/6/2022).
Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), lanjutnya.
Dalam aksi kejahatannya, AKP Andhika menerangkan, ketiga pelaku tersebut melakukan mobiling terlebih dahulu dengan membawa alat-alat yang diperlukan kemudian mencari rumah kosong sebagai target sasarannya.
Ketika mereka sudah menemukan target sasaran, tepatnya di area gedung SKK Migas Jl. Panglima Sudirman 62 Surabaya lalu merusak kunci gembok pagar dengan menggunakan kunci catut, jelasnya.
AKP Andhika membeberkan, setelah mereka berhasil membuka kunci gembok pagar kemudian masuk ke dalam rumah kosong tersebut lalu mengambil barang-barang di dalamnya yaitu 8 potongan besi aluminium kusen dengan panjang kurang lebih 1,5 meter setiap potongnya.
Kapolsek Genteng menegaskan, Setelah Tim Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mapping terhadap pelaku pencurian Rusong berdasarkan hasil lidik maupun analisa CCTV di lokasi, akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pada saat melintas di Jl. Pemuda Surabaya.
Selanjutnya, pelaku RHI beserta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian yaitu 2 linggis, sebuah gergaji dan catut besi serta 1 unit Hp maupun 8 potong besi alumunium kusen hasil curian kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng Surabaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sambung Kapolsek Genteng.
Menurut pengakuan pelaku saat diintrograsi Polisi mengatakan, bahwa Ia bersama dengan dua orang rekannya (DPO) sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat tersebut karena tidak ada penjaganya.
Ia mengatakan bahwa pertama kali aksi pencurian ditempat tersebut dilakukan bersama dengan rekannya, sekitar pukul 01.30 WIB pada (17/4) lalu. Barang hasil curian tersebut belum sempat Ia jual, ujarnya.
Kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Mapolsek Genteng Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tandasnya.
Sumber: Polsek Genteng Surabaya