Reskrim Polres Palopo Tangkap RS Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


PALOPO -- Kapolres Palopo AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT melalui Plt. Kasihumas Polres Palopo mengungkapkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, oleh Sat Reskrim Polres Dairi.

Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Palopo berinisial RS (30) warga Jalan Carede Kota Palopo," ucap Plt Kasihumas Polres Palopo Iptu Patobun, Kamis (9/6/2022).

Waktu terjadinya pencurian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022, sekitar pukul 14.00 WITA, tepatnya di jalan Batara Lorong 14 Kelurahan Boting kecamatan Wara kota Palopo.

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan team melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa Pelaku tersebut ialah RS alias F, selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Andi tadda kota Palopo selanjutnya team menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Palopo menyita barang bukti berupa 2(Dua) unit handphone antara lain handphone merk REDMI NOTE 8 PRO warna hitam dan handphone merk VIVO Y12s warna hitam sedangkan dan masih dalam melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya karena pelaku telah melakukan pencurian ditempat sama sebanyak 4 (Empat) unit Handphone

Selanjutnya pelaku RS beserta barang bukti dibawa dan diamankan Sat Reskrim Polres Palopo.

Dalam pemeriksaan, diketahui pula pelaku telah melakukan pencurian tabung gas 3 Kg dirumah milik pelapor MARGARETHA pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WITA di jalan Batara No 11 Kel boting kec wara kota Palopo.