Sasar Pondok Pesantren, Ibu Muda Pelaku Penipuan 9 Sepeda Motor di Blitar Diamankan Polisi


Benggala News, Blitar - Seorang Ibu Muda asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota. Ibu muda dengan nama Lailatul Hanifah (34) ini ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota mengungkap kasus tipu gelap sepeda motor di sembilan TKP dengan pelaku sama. Pelakunya, yaitu, saudari Lailatul Hanifah warga Desa Wonodadi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam konferensi pers siang ini, Jumat (24/6/2022). 

AKBP Argo mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor korban. 

Sedang sasarannya, yaitu, pengurus maupun santri di sejumlah Pondok Pesantren di wilayah  Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di Pondok Pesantren," ujar AKBP Argo. 

Dikatakannya, pelaku mencari target lewat media sosial. Lewat media sosial, pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren. 

Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren. 

Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali. 

"Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," katanya. 

Dikatakannya, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku. 

Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung. 

Petugas Unit reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut. 

"Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor," katanya. 

Pada saat konferensi pers Lailatul Hanifah yang lebih banyak diam hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota. 

"Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Lailatul Hanifah.