Polsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perbuatan Cabul Dan Menyetubuhi Terhadap Anak Dibawah Umur dengan Korban 10 Orang di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai Kota Batam
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong sadai Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH dan Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus bertempat Mapolsek Bengkong. Kamis (30/06/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial AS (20 Tahun) pelaku merupakan guru ngaji dipanti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai yang di amankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 wib.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan Awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya dipanti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai, dan kemudian korban selama ini tinggal dipanti asuhan sejak tahun 2020, selama tinggal dipanti asuhan tersebut korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.
Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan korban pulang kerumah orang tuanya, korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut. sehingga pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 orang tua korban membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluan korban, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak / Tidak utuh lagi.
Dan selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Sumber; Polresta Barelang