Benggala News, Palopo - Dua pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo.
Adalah AL (30) warga Kecamatan Lamasi dan AR alias AD (29) warga Kecamatan Walenrang Utara, Luwu. Keduanya ditangkap di jalan Sungai Pareman 2, Kelurahan Sabbamparu, Kecamata Wara Utara, Kota Palopo.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan.
“Keduanya diamankan di jalan Sungai Pareman 2 pada Kamis 30 Juni 2022 saat akan mengantar sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, Sabtu 2 Juli 2022.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita lima sachet sabu, kaca pirex, satu sendok sabu, lembar tissue.
Kemudian, satu sachet berukuran sedang berisikan 15 sachet kosong, satu lembar uang Rp100 ribu, dan handphone merek Vivo warna biru.
“Penangkapan keduanya berdasarkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ucapnya.
”Barang bukti yang diamankan dari inisi diantaranya 1 ( satu ) buah kotak plastik warna ungu, 1 ( satu ) buah dompet berukuran kecil warna kuning merek utama mas, t ( lima ) Sachet yang diduga berisikan Shabu, 1 ( satu ) batang kaca pireks, 1 ( satu ) buah sendok Sabu, 1 ( satu ) lembar tissue, 1 ( satu ) sachet berukuran sedang berisikan 15 ( lima belas ) sachet plastik kosong, 1 ( satu ) lembar uang tunai pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) Unit handphone,” jelasnya
Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.