Benggala News, Jakarta - Keinginan memiliki momongan membuat pasangan nikah siri ini nekat mengambil jalur kejahatan. SD (27) dan suaminya, SM (41) memilih merebut anak tetangganya sendiri dan dibawa kabur ke kampungnya.
Namun, aksi mereka memboyong anak orang itu akhirnya terciduk polisi. Penculikan anak itu terjadi di Jalan Krendang Timur RT 008 RW 003 Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, IN, anak Zahra Zunarain, tertidur di rumah. Tiba-tiba SD datang ke rumah Zahra lalu mengajak bermain bayi berusia 5 bulan 26 hari itu. SD bertetangga dengan Zahra sudah dua bulan belakangan ini. Kebetulan Zahra saat itu sedang tidak ada di rumah. IN tidur ditemani oleh sang nenek.
"SD datang meminta IN untuk bersama-sama bermain dengan dia. Namun, ditolak karena anak itu sedang tidur," kata Kapolsek @tambora_1, Kompol Rosana Albertina Labobar pada Senin
Namun, ajakan main si SD hanyalah kedok belaka. SD sebenarnya berniat untuk membawa IN kabur.
"Kemudian tanpa sepengetahuan neneknya IN diambil oleh SD," lanjutnya.
Zahra sadar anaknya tak ada di rumah setelah pulang kerja. Neneknya bilang kepada Zahra bahwa anaknya barangkali sedang di rumah SD.
"Saat dicek di kontrakan SD, pintu dalam keadaan terkunci dan lampu mati," lanjutnya.
Zahra sudah mencoba menghubungi SD. Namun, telepon itu tak diangkat-angkat.
"SD melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Kami menunggu dulu selama 24 jam. Ternyata IN tidak kembali ke rumahnya akhirnya kami melakukan pencarian," kata Rosana.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap SD dan suaminya, SM di Kabupaten Sampang, Madura, kampung mereka. Berdasarkan keterangan SD, ia nekat menculik IN lantaran SD dan SM belum memiliki anak.
"IN mau diangkat anak karena SD belum punya anak," katanya.
Sedangkan peran suami SD membantu SD merencakan penculikan terhadap SD. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua buah handphone dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 76 F Jo 83 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Jadi ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Polres Metro Jakbar