Kericuhan Suporter di Sleman, Polisi Amankan 5 Tersangka

foto: konferensi pers Polres Sleman

Benggala News, Sleman - Buntut kericuhan suporter Bola di beberapa titik diwilayah Sleman kemarin (25/7) , Polres Sleman, gelar press Confrence di  Mapolres Sleman, hadir memberikan keterangan Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, didampingi  Kasi Humas Polres Sleman IPTU Edy Widaryanto, bertempat di teras Mapolres Sleman, selasa ( 26/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Sleman menyampaikan bahwa Petugas Patroli Hunting Polres Sleman telah berhasil mengamankan 36 orang dalam insiden rombongan suporter bola yang terjadi disejumlah titik di Sleman. Dari jumlah tersebut diatas lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan membawa senjata atau menyimpan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Sleman, menyampaikan wilayah atau titik terjadinya insiden sbb ; titik  pertama berada di jalan magelang depan Pom Bensin Mlati, dengan tersangka G.A.M, 21 thn, asal piyungan-Bantul. Titik kedua di Kalasan Berbah, tepatnya di Depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo dengan tersangka M.A.L dan TH masing-masing berusia 22 thn, asal Gamping-Sleman, berawal dari   saat petugas melakukan pengamanan wilayah atas kejadian di sejumlah titik di Sleman dan pada  pukul 20.00 wib, terdapat 2 sepeda motor  yang diduga suporter bola terjatuh, dan menimbulkan kemacetan lalu lintas disekitar tkp, dan saat akan dekati salah satu diantaranya mengambil benda  berupa stik baseball, dan lainnya membawa stik knock, saat hendak diamankan satu diantaranya lolos melarikan diri dan satunya berhasil diamankan di Polsek Kalasan.

Tersangka yang lain, A.M, usia 20 thn, warga Sewon -Bantul, tersangka diamankan diwilayah jalan magelang tepatnya di depan makam pahlawan nasional Dr.Wahidin Soedirohusodo, Mlati-Sleman  dengan barang bukti berupa stik bottom, 1 unit spd motor  vario 'AB 32..OQ',  1 bh jaket body warna abu-abu.

Motif pelaku membawa senjata tersebut karena bermaksud menghadang suporter Persis -Solo saat akan kembali dari pertandingan Persis Solo vs Dewa United di magelang.

Sementara tersangka M.A.N usia 21 thn,asal Srandakan -Bantul, diamankan sekitar pukul 19.00wib,  kedapatan membawa senjata tajam yang digunakan untuk berjaga-jaga, karena ingin menghadang  suporter bola dari Solo, tersangka diamankan petugas patroli hunting Polsek Depok Barat, di jalan adisucipto, pertigaan janti, Depok-Sleman. tersabgka diamankanndengan barang bukti 1 unit spm honda CRF warna hitam,Nopol AB.35..GP, 1 bilah senjata tajam jenis carambit.

Kasatreskrim Polres Sleman, mangatakan bahwa Para tersangka dijerat dengan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengannancaman hukuman 10 tahun penjara.

sumber: sadap99.com