Benggala News, Sleman - Polsek Mlati ringkus komplotan pencuri hanphone (HP) di cafe Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Dua dari tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni DDN (36) warga Candiroto, Temanggung dan NRH (42) warga Wonosobo. Sedangkan BD (40) warga Garung Wonosobo masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F. Utomo, S.T., S.I.K mengatakan, "terungkapnya kasus ini berawal dari laporan karyawan cafe di Jalan Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman yang kehilangan HP saat dirinya tengah beristirahat di ruang kerjanya dan tiga HP milik pengunjung cafe juga hilang," katanya
Setelah mendapat laporan, Unit reskrim Polsek Mlati langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV. Setelah mendapatkan beberapa data dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap dua dari tiga pelaku.
"Selain mengamankan dua tersangka, Polsek Mlati juga mengamankan satu unit mobil beserta kunci, 4 unit HP yang dicuri dan flashdisk rekaman CCTV," jelasnya
Jadi mereka saling berbagi peran, DDN dan BD perannya mengambil HP milik korban sedangkan NRH menunggu di dalam mobil," ungkapnya.
"Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-4e KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.