Pasca Kebakaran di Jalan Kebahagiaan, Polresta Samarinda Amankan Pelaku Pengetab BBM

Mesin dispenser ‘Pertamini’ seharga Rp 12 juta yang disita kepolisian (FOTO: niaga.asia/Saud Rosadi)

BENGGALA, SAMARINDA - Mobil yang sebabkan kebakaran di Jalan Kebahagiaan, RT.36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, mobil tersebut milik Masri alias Mase (45) yang mengetab BBM (bahan bakar minyak)

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,SIK.,M.H.,M.Si dalam rilis Jumat (22/7).

"Akibat ulah pelaku mengetap BBM pertalite, yang akan dijual kembali dengan dimasukkan ke dalam dispenser (Pertamini). Peristiwa kebakaran ini menyebabkan kerugian masyarakat lain, yaitu 6 bangunan terbakar," ungkapnya.

Ary menambahkan jika pelaku tersebut telah menjual bensin eceran, dengan menggunakan dispenser tersebut kurang lebih satu tahun. 

Akibat, penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu memberantas pengetap di SPBU-SPBU, dengan yakni menggunakan sepeda motor tangki modifikasi, yang mana ia (Mase) disuplay oleh para pelaku pengetap tersebut, hal inilah yang membuatnya kesulitan mendapatkan pertalite.

"Jadi, dia (Mase) ini disuplay dari para pengetap juga, karena kerap kami tindak, sehingga dia menggunakan mobil untuk membeli pertalite sendiri," terangnya.

Saat kejadian tersebut, kata Ary jika pelaku ini usai mengisi pertalite ke dispenser, dan saat hendak membeli ternyata tangki mobil kosong.

"Makanya dia mengambil 1 liter dari dispenser dan diisi ke dalam tangki mobil, saat mau menyalakan mobil, langsung menimbulkan api dan terjadi kebakaran," bebernya.

Tetapi, untuk lebih memastikan apa yang menjadi penyebab percikan api tersebut, polresta samarida akan mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

"Kami akan datangkan labfor, untuk mengetahui pasti penyebab percikan api itu," tandasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa satu dispenser (Pertamini), dua jiriken kapasitas 43 liter, satu jiriken kapasitas 5 liter, satu corong, mobil yang terbakar dan selang yang digunakan memindahkan pertalite dari tangki mobil ke jiriken.

Akibat perbuatannya tersebut Mase dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 / Juncto Pasal  55 atau Pasal 40 Angka 8 / Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 / Tentang Minyak dan Gas Bumi / dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui asal mula kebakaran dari mobil pengetap milik Masri alias Mase (45), yang saat itu hendak berangkat untuk membeli pertalite untuk dijual kembali, tetapi saat hendak menyalakan mesin mobil itulah, membuat percikan api dan menjalar ke rumah warga.