Polisi dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang


Benggala News, Subang - Pada hari Kamis(14/07/2022) dini hari Pukul 03:00 WIB, dilakukan penggerebekan di Desa Tanjung rasa, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, Jawa Barat, oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jabar terkait penyalahgunaan, penyimpanan dan perniagaan gas elpiji.

Pada konferensi press Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan gas elpiji bersubsidi dimasukan ke dalam tabung non-subsidi tabung tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi ilegal tersebut diduga telah dilakukan sekitar Dua hingga Tiga bulan terakhir dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian, gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

Truk tangki gas LPG PT. ER yang dioperasikan membawa 20 ton gas elpiji dari Eretan, Kab. Indramayu, dikirimkan ke Kab. Majalengka, Jawa Barat. Namun, truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.

Dari penggagalan penyelundupan tersebut Arif mengatakan pihaknya menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA, 42, dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan beserta alat bukti.

Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.