Benggala News, Gunungkidul - Kepolisian sektor Playen Gunungkidul DIY berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kawasan Banyusoca.
Disampaikan melalui akun resmi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul, Jajaran Unitreskrim Polsek Playen dipimpin IPDA Prapto Agung Nugroho, SH, Rabu (29/6) menerima laporan bahwa di rumah korban AF (32) wilayah Banyusoca, Playen telah terjadi tindak pidana pencurian 1 buah TV merk Polytron 24', set top box indihome, router indihome dan 4 buah kamera cctv serta sejumlah uang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah," tulis dalam akun resmi Satreskrim @satreskrimresgunungkidul.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan kurang dari 24 jam petugas Unitreskrim Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku S (39) yang tidak lain tentangga korban.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah senter kecil dan 1 buah tang.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tulis @satreskrimresgunungkidul.