Polsek Sei Beduk Barelang Amankan Pencuri HP


Benggala News, Barelang - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Pencurian di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Senin (18/07/2022)

Pelaku yang diamankan DRS (34 Tahun) yang berhasil di tangkap di Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022.

Kronologis kejadian berawal pada hari jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 16.40 wib, korban inisial SN sedang berada di TKP yang juga di tempat usaha korban, meletakkan handphone diatas meja gosokan, setelah itu korban keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain di luar rumahnya, setelah masuk kembali ke dalam, didapati handphone sudah tidak ada lagi.

Adapun barang yang hilang berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah total Rp. 2.600.000.-, yang selanjutnya korban melaporkan kejkadian tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan kejadian pencurian tersebut, maka pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 pada pukul 00.40 wib unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam .

Selanjutnya unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH.,MH, langsung melakukan penangkapan terhadap Desmon Roi Surbakti dan hasil interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green milik korban SN. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan menurut keterangan pelaku cara tersangka melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara tersangka mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor kemudian masuk ke dalam lokasi kejadian menuju kearah meja gosokan laundry dan melihat ada hp milik korban dan saat itulah muncul niat tersangka untuk mengambil hp milik korban.

“Atas perbuatannya pelaku 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (lima) Tahun Penjara”. Jelas Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.