Resmob Polda Kalsel Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur!!


Benggala - Orang tua mana yang tidak kalut,saat mengetahui anak gadisnya hilang dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Peristiwa bermula saat Sdra. HA (orang tua dari BUNGA /nama samaran), yg saat itu mendapat informasi bahwa anaknya tak kunjung pulang kerumah usai membantu orang tua nya berjualan dipasar.

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian Bunga belum juga ditemukan, Sdra.HA akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi guna ditindak lanjuti.

Belakangan didapat informasi bahwa Bunga saat itu dibawa oleh laki-laki yang tidak dikenal. Atas informasi tersebut selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel dan Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel menyelidiki dan mancari Pelaku yg telah membawa dan menyembunyikan korban. Dari hasil penyelidikan team dilapangan,diketahui Pelaku An.IFN (25 Th) Warga Jalan Simpang rahmat Kec Banjarmasin barat Kota Banjarmasin. Tanpa menunggu lama Team Gabungan pun bergerak cepat meringkus Pelaku dan mengamankan korban dirumah Pelaku tersebut.

Dari keterangan Pelaku, pelaku sempat melakukan hubungan mantap-mantap dengan korban sebanyak satu kali. Pelaku juga mengetahui bahwa Bunga/korban saat ini masih anak dibawah umur.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut. Kini Pelaku dijerat dengan Tindak pidana kejahatan “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dgn org lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.