Benggala News, Padangsidimpuan - Setelah sempat Viral, aksi Pungli (Pungutani Liar) yang dilakukan dua orang terduga pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Jumat (1/7/2022), sekira pukul 15.00 Wib. pelaku yang berinisial SBM (38) akhirnya berhasil di bekuk di kediamanya Jalan Imam Bonjol Gang Durian dan setelah di interogasi ternyata rekannya berinisial VAL (34), juga ikut diamankan.
Sebelum diamankan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan terlebih dahulu melakukan penyelidikan di TKP yang mana, kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus, meminta uang kepada supir angkot yang mengangkut penumpang bukan pada trayekya. Dalam video yang beredar di medsos tersebut, seorang (mahasiswi) menyerahkan uang sebesar Rp 5.000. yang disuruh oleh korban (sopir angkutan) berinisial AH (27).
Setelah itu, petugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan korban. Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas melakukan penyelesaian dengan cara melakukan mediasi terhadap korban dan ke dua pelaku dengan membuat surat pernyataan perdamaian dari ke dua belah pihak (korban dan pelaku) berikut video permintaan maaf pelaku terhadap korban ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, S,Sos.
Benar sudah diamankan Jumat siang, dugaannya pungli kami sudah minta keterangan,” ujar AKP Bambang
Kasat reskrim mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapat Informasi keberadaan pelaku setelah sebelumnya tindakan pelaku viral di media sosial terkait aksi pungli
" Kini kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah melaksanakan Restorative Justice sehubungan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan adanya surat pernyataan korban tidak melanjutkan dan surat pernyataan permintaan maaf dari tersangka kepada korban secara langsung
Pada kesempatan ini AKP Bambang menghimbau, agar ke depannya tidak ada lagi orang atau kelompok warga melakukan pungli atau kegiatan serupa yang menyusahkan orang lain untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.