Dua Jambret yang Beraksi di Jalan Aminah Syukur Samarinda Ditangkap Polisi


Benggala News, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret). Dua pelaku diamankan yang salah satunya merupakan residivis kasus Pencurian., Rabu (10/8/2022). 

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra,S.Tr.K dan Panit Opsnal Ipda Rizky Tovas,SH menjelaskan, terungkapnya kasus jambret yang beraksi pada hari Jumat tanggal 29 juli 2022, sekira pukul 10.30 wita di jalan Aminah Syukur Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota berkat kerjasama Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota.

"Waktu itu, pelaku melakukan penjambretan dengan dengan modus pura-pura menanyakan waktu kepulangan anak sekolah kepada korban. Ketika korban lengah,pelaku tiba-tiba langsung merampas hp milik pelapor yang saat itu hp tersebut masih dipegang oleh pelapor kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk mio warna hitam Adapun hp milik pelapor yang dirampas oleh pelaku adalah 1 (satu) unit Hp merk POCO M4 Pro.korban An.Mutia Herly Warga Jl. Embun Suryana Perum Sambutan Kota Samarinda kemudian langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota " Ujar Kapolsek. 

Unit Reskrim yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan  tersangka. Akhirnya pada hari Selasa (09/8/2022) pukul 00.30 Wita ,unit opsnal memperoleh keberadaan kedua tersangka di salah satu Kos-kosan Jl. Ahmad Dahlan Kota Samarinda.Unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Ipda Rizky Tovas,SH mengamankan terduga pelaku An.PRATEO UTAMA (pemetik) Dan FITRI FRUSTIANO (Penadah) selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam KT 2702 NM yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya, dan 1 (satu) Hp merk POCO M4 Pro dengan nomor imei 1 : 862844058853704, dan imei 2 : 862844058853712 milik korban. 

Dari interogasi, khusus tersangka An.Prateo Utama mengaku pernah melakukan pencurian diberbagai tempat yakni Hp Readmi TKP gunung Lingai,Hp Readmi TKP jl.perjuangan, dan Hp Readmi TKP Samarinda seberang.