Jambret yang Beraksi di Jalan Perumahan Sambutan Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda


Benggala News, Samarinda -Baru pertama kali beraksi, HW (35) diamankan polisi, saat melakukan penjambretan, pada Jumat (19/8) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Perum Sambutan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Selasa (23/8) di Mapolresta Samarinda. Ia menjelaskan kronologis awal jika saat itu korban atas nama Hj.Ratnawati (43), saat itu hendak menjenguk keluarganya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian sesampainya di gerbang masuk tiba-tiba pelaku (H) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 2349 IW warna hitam, memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil handphone korban di dashboard motor dan membuat korban terjatuh, karena si pelaku mendorong setang motor korban, pasalnya saat itu korban sempat berteriak, sehingga korban mengalami luka memar di punggung, lutut kiri serta luka lecet di kelingking kaki kiri dan pelaku pun langsung kabur.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian Rp 2,8 juta, karena tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, petugas berhasil membekuk pelaku pada Minggu (21/8) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Gerilya, Gang Family, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

"Pelaku kami amankan HW pelaku penjambretan bersama RD selaku penadahnya, yang mana dijual seharga Rp 1,8 juta," ungkapnya.

Perwira tiga melati itu pun menyebutkan jika aksi penjambretan tersebut, baru pertama kali dilakukan oleh HW, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Iya, dia baru pertama kali, bukan residivis," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), dengan ancaman 9 tahun penjara.