Benggala News, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus seorang pelaku curanmor, ES (40) alias lamaji, Jumat (27/08).
Pelaku ES diduga melarikan sepeda motor milik korban PE (40) di Jalan Proklamasi (Gerilya) Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (13/08).
Awal mula korban PE berniat untuk membeli sesuatu di salah satu warung di Jalan Proklamasi, korban pun memarkirkan sepeda motornya namun lupa mencabut kunci kontaknya, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku ES menguasai dan melarikan sepeda motor korban.
Korban PE pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak 15 juta rupiah.
Dengan responsif Polsek Sungai Pinang melalui Unit Reskrimnya segera melakukan penyelidikan kasus. Hingga akhirnya pelaku ES alias lamaji berhasil di ringkus beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam beserta kunci kontak di kediamannya di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menyikapi peristiwa ini Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, S.H. mengajak warga masyarakat untuk tidak lengah terhadap aksi kejahatan, menurut Kapolsek kejahatan bisa muncul dengan tidak diawali oleh niat pelakunya melainkan adanya kesempatan.
"Kami imbau warga masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap tindak kejahatan terutama curanmor, jika berniat memarkirkan kendaraan pastikan tempatnya aman, sepeda motor wajib di kunci stang, bahkan perlu ditambah kunci ganda sebagai bentuk kewaspadaan," Ungkapnya.
"Kejahatan terjadi tidak selalu karena ada niat pelaku, namun adanya kesempatan pelaku tersebut berbuat kejahatan, sebagai warga diimbau untuk tidak abai, tetap berhati-hati dan saling mengingatkan demi mencegah terjadinya aksi kejahatan terutama terhadap diri kita sendiri, keluarga, maupun orang lain disekitar kita" Pungkas AKP Noor Dhianto, S.H.