Buat Video Ancaman Hingga Viral, 7 Remaja 'Geng Radiator' Ditangkap Polres Asahan


BENGGALA, ASAHAN | Kapolres Asahan AKBP Roman Smarandhana Elhaj SH SIK MH membeberkan motif para remaja yang diamankan pasca viralnya video berdurasi 13 detik sambil mengancungkan senjata tajam adalah untuk ngeprank terhadap temannya.

"Hasil pemeriksaan, motif dari ketujuh remaja membuat video hanya untuk ngeprank teman lainnya dengan menggunakan senjata tajam,"beber Kapolres AKBP Roman Smarandhana Elhaj SH SIK MH saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9/2022).

Lanjut Kapolres mengatakan pihaknya mengamankan para remaja itu pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Lingkungan XII Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan.

"Ketujuh remaja ini diamankan dalam menindaklanjuti viralnya video singkat berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok / geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau / golok sambil mengucapkan "mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut," katanya

Dirinya menyebutkan ketujuh remaja itu berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (17), AP (17), DP (17), RS (16).

"Barang bukti yang turut diamankan enam bilah golok dan pisau. Hasil pemeriksaan sementara, belum ada bersentuhan, spontan untuk menakuti lawannya," ungkapnya.

Saat ini ketujuh remaja bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan interogasi serta diberikan bimbingan lebih lanjut.

Sementara, Pasal yang diterapkan adalah 28 ayat (2) Jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak sebesar 1 Milyar Jo pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

sumber: Polres Asahan