Coba Kelabui Petugas Polres Agam, Bandar Simpan Sabu di Dalam Helm


Benggala News, Sumbar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat kembali berhasil meringkus satu tersangka diduga melakukan penyalahguna Narkoba di Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (24/9/2022).

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka berinisial MS (48) warga Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu. Tersangka ini diamankan di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Sudah kita amankan satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba saat berada di sebuah Home stay di Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, tadi sore sekitar pukul 17.30 WIB,” ujarnya.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Agam, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menjual Narkoba jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung diluncurkan untuk melakukan penyidikan, setelah diyakini sedang memiliki barang bukti langsung diciduk.

“Tersangka rencananya akan melakukan transaksi setelah diyakini kebenaran informasi ini langsung kita tangkap,” ujarnya.

Untuk mengelabui petugas tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti berupa 14 paket Sabu siap edar kedalam Helm yang ia gunakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tribrata News Polda Sumbar