Benggala News, Samarinda - Muhammad Fadli (MF) ALS Eto Bin Lope, warga Jl.Hasan Basri Gg.2 RT. 14 Sungai Pinang Kota Samarinda tidak berkutik saat diringkus polisi.
Ia diamankan usai melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di TKP komplek Pasar Pagi Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda kota, Kota Samarinda pada ada hari senin tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat SH melalui kanit Reskrim Iptu Fahrudi SH., MH menjelaskan, awal mula kejadian pada saat korban meletakan tas yg berisikan HP di atas lemari berangkas warung.
"Dalam keadaan di cas, beberapa saat kemudian korban hendak mengambil HP tersebut namun HP tersebut telah hilang," ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan jika HP yang dicuri merek IPHONE 11 warna purple dengan no IMEI ID : 353989104465643. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.,- (tujuh juta rupiah) dan melapor ke Polsekta Samarinda Kota untuk di proses hukum.
Dipimpin Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di Jalan Muso Salim Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
Saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, polisi menemukan HP tersebut di badan pelaku dan setelah dilakukan intrerograsi terhadap pelaku, pelaku pun mengakui HP tersebut didapat dengan cara mecuri dari TKP.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 (sepuluh) tkp, diantara nya 6 (enam) Tkp pencurian HP dan 4 (empat) pencurian kendaraan R-2 (dua), kemudian anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda kota untuk di proses secara hukum.