Benggala News, Samarinda - Seorang Paman diduga nekat mencabuli keponakan di wilayah kecamatan Samarinda Seberang. Perbuatan bejat itu terungkap ketika korban menceritakan kepada ibunya setelah peristiwa yang menimpa diri nya.
Pelaku adalah Jumadil Awal alias Madil (32) yang diketahui merupakan warga Gg. Manunggal 2 Rt.09 Kelurahan Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar. Dia dilaporkan oleh S (51) yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, SH, MM yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Dedy Lantang, SE menjelaskan, “bahwa Pelaku diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak berinisial VA (17) yang berstatus pelajar” katanya.
”Pelaku (Madil) dilaporkan oleh iparnya yang tak lain adalah ibu kandung korban karena diduga mencabuli keponakannya yang bernama VA dengan alasan mengusir roh jahat yang ada di tubuh korban” kata Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira Pukul 20.30 Wita di Jln. Cipto Mangunkusumo Perumahan Bukit Pinang Bahari Blok A No.03 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan.
Awalnya korban ditelpon oleh pelaku (paman korban) untuk mengambil kelapa di Tkp yang mana akan digunakan untuk acara tasmiyahan besok. Setelah itu korban mendatangi pelaku dengan menggunakan motor, kemudian sesampainya di lokasi, korban disuruh masuk kedalam rumah yang mana pada saat itu sedang dalam keadaan kosong, kemudian korban diminta duduk dilantai dengan membuka baju bagian belakang dengan dalih mengobati badan korban dari roh jahat yang mana kata pelaku disuruh oleh Mama Lala (tante korban/istri pelaku).
"Saat itu korban berpikir bahwa pelaku benar disuruh oleh Mama Lala sehingga korban membuka bajunya lalu pelaku menggosokkan daun sirih di punggung korban, kemudian korban diminta tengkurap sambil digosokkan daun sirih. dan berlanjut terjadinya pencabulan oleh pelaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, dikarenakan sepeda motor korban ban nya bocor, maka pelaku mengantarkan korban pulang seraya berkata "jangan kasih tau siapa-siapa".
"Sesampainya di rumah korban langsung menangis dan menceritakan kepada ibunya” terang Kapolsek.
Pelaku berhasil diamankan di kediaman salah seorang kerabatnya pada hari Selasa (27/09/2022) di daerah Rapak Dalam.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 6 (C) UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual.
sumber: PolrestaSamarinda.com