Jadwal SAMSAT Keliling Cimahi Oktober 2022


Bengala News, Cimahi - Wajib pajak di Kabupaten Cimahi, silakan cek kembali masa belaku STNK anda. Apakah sudah akan jatuh tempo pengesahan tahunan atau belum.

Jika sudah waktunya perpanjangan, maka segeralah untuk mengurusnya untuk menghindari denda administrasi karena terlambat.

Bagi anda warga Kabupaten Cimahi dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan atau dengan kata lain melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain di Kantor Samsat, ada juga pelayanan Samsat Keliling.

Dan berikut adalah jadwal samsat keliling rutin setiap harinya:
  • Hari Senin, pukul 08.30 Wib di Melong Blok IV,
  • hari Selasa, pukul 08.30 Wib di Melong Blok IV,
  • hari Rabu, pukul 08.30 Wib di Bundaran Leuwgajah,
  • hari Kamis, pukul 08.30 Wib di Melong Blok IV,
  • hari Jumat, pukul 08.30 Wib di Melong Blok IV, dan 
  • hari Sabtu, pukul 08.30 Wib di Melong Blok IV.
Samsat Pos Jalan Gatot Subroto nomor 1 Kota Cimahi, jadwal pelayanan setiap hari:
Senin - Kamis : pukul 08.30 - 12.30 Wib,
Jumat - Minggu: pukul 08.30 - 11.00 Wib.

Samsat Nite Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud nomor 331 setiap Sabtu pukul 17.00 Wib.

Samsat Minggon di Lapangan Brigif Cimaahi, setiap hari Minggu mulai pukul 08.00 - 11.00 Wib.

Untuk persyaratan yang harus disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli sesuai identitas kendaraan serta fotokopi masing-masing satu lembar.

Demikian informasi jadwal pelayanan Samsat Keliling dan pelayanan samsat lainnya untuk warga Kabupaten Cimahi dan sekitarnya selama bulan Oktober 2022. Semoga bermanfaat.

Sumber: Samsat Cimahi /IG