Benggala, Kebumen - Tertib berlalu-lintas salah satunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. SIM harus selalu berlaku, jika akan habis masa berlakunya, maka wajib untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Bagi warga Kabupaten Kebumen, kini Polres Kebumen melalui Satuan Lalu-lintas telah membuat terobosan dengan memberikan pelayanan SIM keliling, yakni pelayanan perpanjangan SIM A dan atau SIM C tanpa harus ke kantor Satpas SIM Polres Kebumen, melainkan di lokasi lain dengan jadwal yang ditentukan.
Melalui akun twitter Satuan Lalu-lintas Polres Kebumen (satlantasres_kebumen), diinformasikan Jadwal Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah hukum Polres Kebumen terbaru untuk bulan November 2021. Informasi tersebut diunggah Satlantas Kebumen pada Kamis (27/10).
Dan berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Setiap hari Senin, pukul 08.30-12.30 WIB, pelayanan SIM keliling di Gedung Haji Kecamatan Kebumen,
- hari Selasa, pukul 08.30-12.30 WIB, pelayanan SIM keliling di Kantor Kecamatan Gombong,
- hari Rabu, pukul 08.30-12.30 WIB, pelayanan SIM keliling di Kantor Kecamatan Ayah,
- hari Kamis, pukul 08.30-12.30 WIB, pelayanan SIM keliling di Kantor Kecamatan Gombong,
- hari Jumat, pukul 08.30-11.00 WIB, pelayanan SIM keliling di Gedung Haji Kecamatan Kebumen,
- hari Sabtu, pukul 08.30-11.00 WIB, pelayanan SIM keliling di Kantor Dukcapil Kebumen.
Ditambahkan melalui unggahan Satlantas Polres Kebumen, bahwa pelayanan SIM Keliling di khususkan untuk melayani perpanjang SIM A dan C. Untuk tes kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan di tempat khusus pelayanan di luar Kota Kebumen.
Manfaatkan pelayanan ini untuk perpanjang SIM Anda!
Sumber: Satlantas Polres Kebumen
(https://www.instagram.com/p/CkNDYJErG3-/)