Rampas Sepeda Motor dan HP Milik Ojol di Samarinda, Pelaku Ditangkap Polisi


Benggala Samarinda - Responsif terhadap laporan warga berinisial MS (18) yang menjadi korban tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan (perampasan), Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (21) di Jalan Penogoro Kota Samarinda Rabu (05/10).

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Senin (03/10), korban MS (18) yang berprofesi sebagai ojol awal mulanya diminta oleh Pelaku MR untuk mengantarkannya ke dua lokasi berbeda yakni Jalan Trisari dan Jalan Kesehatan Dalam Samarinda.

Sesampainya di tujuan pelaku tidak mau membayar ongkos mengantar korban, pelaku MR yang dalam perjalanan juga meminjam HP korban malah mendorong korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman, dan membawa lari sepeda motor pelaku bersama HP korban.

Yang mana menurut keterangan Korban kepada Petugas di jok sepeda motornya juga terdapat sebuah HP.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan saat ini pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor matic Honda Beat berwarna Putih, sedangkan kedua unit HP saat ini menjadi daftar pencarian barang.

"Dari keterangan pelaku kedua Hp yang ia pinjam dan yang ada di jok sepeda motor telah dijual kepada orang yang berbeda, saat ini masih dalam daftar pencarian barang oleh Personel, uang hasil kejahatannya digunakan untuk makan dan membeli narkoba jenis sabu, sedangkan sepeda motor masih dalam kuasa pelaku untuk digunakan sebagai sarana transportasi hingga pelaku berhasil diamankan," Ungkap Kapolsek 

"Atas perbuatan pelaku Korban mengalami kerugian hingga 7 juta rupiah dan kepada pelaku disangkakan pasal 365 KUHP pencurian dalam kekerasan subsider 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," Tukas AKP Noor Dhianto, S.H.