Benggala News, Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia berinsial BL (70).
Diketahui pelaku berinisial AD (34) merupakan warga Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT. 14 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Sementara kejadian penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban atau di Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT. 44 RW. 01 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, S.I.K. melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian mengatakan pelaku diamankan pihak di rumah, Senin (21/11/2022) sekitar jam 16.30 Wita.
"Kami dapatkan informasi pelaku pulang ke rumahnya dan langsung kita amankan, " terangnya kepada Humas Polresta Banjarmasin.
Kanit Reskrim pun menjelaskan kronologi kejadian itu berawal dari gonggongan suara anjing milik tetangga depan rumah korban.
Penasaran dengan suara itu, lantas korban keluar rumah dan mendapati pelaku sedang berkelahi mulut dengan anjing.
"Korban ini tidak sengaja melihat pelaku sedang berkelahi mulut dengan anjing milik tetangganya itu, " jelas Ipda Hendra Agustian.
Seketika itu pelaku tiba-tiba langsung menyerang korban dengan menggunakan parang.
Melihat pelaku membawa parang korban mengambil satu buah kayu ulin panjang pengunci pagar untuk membela diri.
Ketika pelaku mendekati kayu tersebut langsung korban ayunkan kearah pelaku dan mengenai bagian kepala yang mengakibatkan parang terlepas dari tangannya AD.
Kemudian pelaku berusaha merebut kayu ulin yang ada di tangan korban. Setelah pelaku mendapatkan kayu ulin tersebut pelaku langsung memukulkan kayu ulin tersebut ke badan korban.
Beruntung korban sempat mengamankan dirinya ke dalam rumah dan pelaku pun pergi.
"Korban mengalami luka sobek pada bagian jari manis tangan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian lengan bawah siku tangan sebelah kanan, " tutup Kanit Reskrim.