Benggala News, Jakarta Barat - Polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Kedua pelaku diringkus polisi usai melancarkan aksinya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Pelaku tersebut yang kami amankan di antaranya berinisial YS (42) dan JAS (35) saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri, Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Slamet Riyadi dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Kedua pelaku diketahui menggunakan kendaraan umum sebelum melancarkan aksinya. Slamet menyebutkan modus operandi pelaku adalah mengincar spion mobil mewah yang terjebak macet.
“Pelaku YS dan JAS berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan menggunakan TransJakarta. Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, Pelaku YS melihat posisi kendaraan macet dan keduanya turun dari TransJakarta di Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencuri spion mobil (mewah) yang terjebak kemacetan,” terang Slamet.
“Pelaku YS melihat mobil Toyota Fortuner yang dikendarai oleh korban IW sedang terjebak macet, langsung mendekat ke arah mobil tersebut dan mematahkan spion kiri mobil tersebut,” sambungnya
Slamet menyebut pelaku sempat mencoba melarikan diri usai menggasak spion mobil Fortuner itu. Korban IW kemudian turun dan mengejar para pelaku sambil berteriak.
“Para pelaku berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut dibantu warga sekitar,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kanitreskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan para pelaku mengaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jakarta.
“Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara,” kata Rizky.
Rizky mengatakan para pelaku berniat menjual barang hasil curian itu di daerah Asam Reges dengan harga Rp 300 ribu per unitnya. Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(https://mc-restrojakbar.com/2022/11/01/polsek-kebon-jeruk-ringkus-2-pencuri-spesialis-spion-mobil-mewah-di-jakbar/)