BENGGALA, PASURUAN - Hari Jum'at (09/12/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Narkoba, yang digelar di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.
Kasat Reskrim menambahkan, "Dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H. berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni,
- 1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria.
- 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian
- 1 (satu) buah jaket warna merah milik tersangka HP (38).
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik tersangka SW (39).
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Untuk pengungkapan kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 orang tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 123,59 gram, dari 32 tersangka 2 diantaranya kedapatan memiliki barang bukti sabu diatas 10 gram.
Kedua tersangka tersebut yakni pria berinisial MMA (25) warga Dsn. Dukuhtengah, Ds. Dukuhtengah, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo (BB 28,12 Gram), dan
UP (43) warga Ds. Damarsi, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo (BB 28,12 Gram).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup.