Benggala News, Tulungagung - Bagi warga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, yang ingin melakukan perpanjangan SIM mengingat masa berlaku SIM nya akan segera berakhir, segera datangi Satpas SIM Polres Tulungagung. Selain itu bisa juga datang ke pelayanan SIM keliling untuk memperpanjang SIM.
Jadwal pelayanan SIM satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung periode bulan Desember 2022:
Minggu pertama:- Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 Wib di Balong Kawuk Sumberejo Kulon Ngunut.
Minggu kedua:
- Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 Wib di Kantor Kecamatan Kalidawir (Karangtalun).
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya untuk warga dengan KTP Kabupaten Tulungagung. Khusus memperpanjangSIM A dan SIM C yang masa hasbis berlaku SIM H-2. Syarat membawa Fotocopy E-KTP, SIM asli dan surat keterangan kesehatan dokter serta hasil test psikologi.
Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Demikian informasi jadwal pelayanan sim keliling Polres Tulungagung Jawa Timur selama bulan Desember 2022. Semoga bermanfaat.
Sumber: Kepolisian Resor Tulungagung / FB