Polsek Wonosari Gunungkidul Amankan Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Bandara Soetta Tangerang


BENGGALA, WONOSARI--Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari dipimpin IPTU Agus Supriyanta, SIP mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Pamela 9 Wonosari sejak bulan Januari sampai April 2022.

Pelaku S merupakan supervisor store di Pamela 9 Wonosari. Modus pelaku yaitu menggelapkan uang omset/ hasil penjualan paket kartu dan isi ulang permainan yang seharusnya disetorkan ke rekening kantor pusat Zone 2000 yang ada di Jakarta namun oleh terlapor uang tersebut tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi sendiri. 

Atas kejadian tersebut pihak Pamela 9 mengalami kerugian sebesar Rp. 161.708.000 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah).

Sejak kejadian tersebut pelaku tidak diketahui keberadaanya. Selanjutnya tanggal 20/7/22 korban melaporkan kejadian ke Polsek Wonosari.

Setelah mendapat laporan petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pergi ke Tangerang Banten. 

Selanjutnya petugas pada hari Kamis (24/11/22) berangkat ke Tangerang dan didapati informasi bahwa pelaku tinggal bersama istrinya dikontrakan di wilayah Benda, Tangerang, Banten namun setelah petugas sampai dirumahnya pelaku sedang bekerja di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. 

Kemudian pada hari Jumat (25/11/22) Unit Reskrim Polsek Wonosari dibackup Resmob Polrestro Bandara Soeta berhasil mengamankan Pelaku S (27) warga Gari Wonosari, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.