Benggala News, Kudus - Pelarian KN (32), DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, telah berakhir. KN dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus.
KN menganiaya istrinya, Diah Permatasari (26), dengan cara menyiram air keras ke tubuh wanita tersebut. Aksi keji itu dilakukan pelaku didepan rumah di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus, pada Rabu 21 September 2022.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, Tim berhasil menangkap Danil pada Rabu, 4 Januari 2023 setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap, informasinya KN telah kembali di Kudus setelah pelariannya, dan akhirnya bisa ditangkap di sekitar SPBU Ngembal pukul 21.00 Wib ,” kata AKP Danang, Jumat (5/1/2023).
Sebelum ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, KN sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara. Akhir pelariannya pun terhenti ketika Tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa KN sudah kembali ke Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap korban karena cemburu. Hal itu diperparah sebelum kejadian penyiraman air keras, KN dan istrinya terlibat cekcok.
“Menurut pengakuan pelaku, air keras yang disiramkan ke istrinya dibeli secara online,” imbuh Kasat Reskrim.
Kini pelaku diancam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta