Jadwal SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota Januari 2023

Benggala News, Bekasi - Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM merupakan syarat yang harus dipenuhi saat kita berkendara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. SIM memiliki masa berlaku yakni limat tahun terhitung dari proses penerbitannya.

Bagi pemegang SIM, yang akan habis masa berlakunya, bisa segera melakukan perpanjangan masa berlaku di Kantor Satpas SIM Polres terdekat. Selain itu perpanjangan juga bisa dilakukan di pelayanan SIM seperti SIM keliling, SIM Corner atau di Mall Pelayanan Publik.

Bagi anda warga Kota Bekasi, berikut kami informasikan jadwal pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota setiap harinya selama bulan Januari 2023:
  • Hari Senin, pukul 08.00-10.00 WIB, pelayanan SIM Keliling di Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No 9E,
  • hari Selasa, pukul 08.00-10.00 WIB, pelayanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang,
  • hari Rabu, pukul 08.00-10.00 WIB, pelayanan SIM Keliling di Komsen Jatiasih,
  • hari Kamis, pukul 08.00-10.00 WIB, pelayanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park (BCP), Jl KH Noer Ali No 177,
  • hari Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB, pelayanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur,
  • hari Sabtu, pukul 08.00 - 10.00 WIB, pelayanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, dan
  • hari Minggu serta hari libur nasional, pelayanan SIM keliling tidak beroperasi (libur).
Persyaratan yang harus dibawa di antaraaanya adalah Fotokopi E-KTP dan juga SIM Asli.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling untuk hari ini di wilayah kota Bekasi selama bulan Januari 2023. Semoga bermanfaat.

sumber: Polres Metro Bekasi Kota