Benggala, Banduung - Telah terjadi Pembegalan payudara pada 30 Desember 2022, dimana tersangka RH (20) melakukannya pada siang hari. Hal itu dilaporkan ke Polresta Bandung Polda Jabar tanggal 7 Januari 2023.
30 Desember 2022 kejadian baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023. Karena korban menginformasikan kepada Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar dan langsung dilakukan penyelidikan bersama korban
“Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka dibuatlah laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung Polda Jabar,” tutur Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 16 Januari 2023.
Kapolresta Bandung menambahkan tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban.
“Dimana korban tersebut wanita dan yang mengendarai sepeda motor sendirian,” jelasnya.
“Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” sambungnya.
“Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka dibuatlah laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung Polda Jabar,” tutur Kusworo.
“Karena korbannya ini adalah perempuan, usia dibawah umur yaitu 16 tahun, maka sebagai pelapor adalah ibunya yang berusia 51 tahun,” ujar Kusworo.
Menurut keterangan, tersangka RH diamankan lantaran telah melakukan aksinya (begal payudara) sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.” tutup Kapolresta Bandung