BANJARMASIN, Pelabuhan Trisakti, Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah SIK menerangkan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita, saat sedang melaksakan Kegiatan Operasi Pekat oleh anggota gabungan Polsek KPL Banjarmasin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Iptu Bagus Syahid F. H ,S.Tr.K,MH, Personil gabungan mendapati pelaku NR, 34 tahun yang pada saat itu sedang berdiri tepatnya didepan pintu masuk terminal penumpang Bandarmasih Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kemudian saat Personil Gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan pelaku ditemukan senjata tajam penusuk atau senjata penikam jenis pisau lipat warna abu abu dengan panjang 20 Cm di selipkan di kantong Switer warna hitam motif tengkorak sebelah kanan dan diamankan oleh Personil Polsek KPL, Ketika ditanyakan Pelaku membenarkan kalau senjata penusuk atau penikam jenis pisau lipat tersebut di akui milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Ke Mako Polsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek KPL kepada pelaku yang membawa sajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang dapat kenakan pasal sebagaimana dalam sangkaan pasal : 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun, pungkas Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK.
Sumber : Humas Polresta Banjarmasin