Polresta Yogyakarta Amankan Pengedar Pil Yarindo


Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang tersangka tindak pidana 'Tanpa Kewenangannya Mengedarkan Sediaan Farmasi'. 

Dijelaskan oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. ungkap kasus dilakukan polisi pada Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib. 

Dari ungkap itu, petugas mengamankan RF Alias Batang (23) di rumahnya yang beralamatkan di Kalurahan Trirenggo,  Bantul.

Menurut Kasihumas, penangkapan RF berawal dari laporan warga masyarakat.

"Petugas mengamankan seorang saksi pembeli yang membawa lima butir pil Yarindu di Jalan Tamansiswa Yogyakarta," ujarnya.

Saat diinterogasi pil yarindu tersebut didapat dari pelaku dengan cara membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih yang bersimbolkan Y/Yarindu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Adapun transkasi tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekira pukul 18.30 Wib di Tanubayan DK Priyan RT 008, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul. 

"Kemudian dengan informasi tersebut selanjutnya Tim dipimpin Kasatresnarkoba AKP Widodo, S.Sos menangkap tersangka RF berikut barang buktinya," tambah AKP Timbul.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti lima butir pil Yarindu dari saksi dan dari pelaku RF yakni satu bungkus rokok berisikan 110 butir pil Yarindu, uang tunai hasil penjualan Rp.450.000,- dan satu unit handphone sebagai alat transasksi.

Terhadap pelaku RF disangkakan Pasal 196  atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.