Yogyakarta - Polsek Mantrijeron mengungkap kasus pencurian burung dengan mengamankan dua pelaku SR (29) warga Sewon dan DH (25) warga Bambanglipuro.
Pencurian burung jenis cucak rowo dan sangkar dilakukan pelaku di rumah milik Sunarso (60) warga Mantrijeron Yogyakarta.
Akibat pencurian itu, korban mendertia kerugian mencapai Rp25,4 juta.
Beruntung, kedua pelaku berhasil diamankan warga sesaat setelah melalukan pencurian.
"Pencurian itu terjadi, Kamis (16/2/2023), sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mencuri burung milik korban yang sedang dijemur," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hariyanto, Selasa (20/2/2023).
Dijelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran.
Saat melintas di depan rumah korban, melihat burung dalam sangkar tergantung.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku SR langsung masuk ke pekarangan rumah korban mengambil sangkar yang didalamnya berisi burung.
Namun aksinya itu diketahui korban yang langsung berteriak.
Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung tancap gas, ke arah Jalan Bantul.
Karena paniknya, sepeda motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lain, mengakibatkan pelaku terjatuh.
"Setelah terjadi senggolan SR melarikan diri sambil membawa sangkar berisi burung. Namun berhasil diamankan warga beserta polisi yang sedang melakukan patroli," ucapnya.
Warga yang sudah emosi kemudian berusaha menghakimi pelaku. Beruntung aksinya itu berhasil dilerai oleh polisi.
Terhadap pelaku kemudian dibawa ke polsek Mantrijeron Yogyakarta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, SR merupakan residivis dua kali pencurian. Sedangkan DH residivis kasus psikotropika," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku.