Benggala News - Tiga pria berinisial IWN (65) warga Semarang, PTRS (52) warga Surabaya, Jawa Timur, dan IWN (65) warga Semarang Jawa Tengah diamankan Sat Reskrim Polresta Sleman.
Ketiganya diamankan usai menggasak rumah warga Ngemplak Sleman hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah pada 4 Februari lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I K., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K menjelaskan, ketiga pelaku membobol rumah korban LWS (40), warga Karangsari Wedomartani, Ngemplak, Sleman dengan menggunakan jaket ojol untuk mengelabui warga.
"Saat di lokasi, ternyata sebelumnya para pelaku sudah mempelajari dan mengamati kebiasaan rumah sasaran mereka sekitar 1-2 minggu. Mereka juga sudah mengantisipasi keberadaan CCTV di lingkungan sekitarnya," katanya.
"Para pelaku sudah mengetahui kalau penghuni rumah saat waktu sholat Isya berangkat ke masjid seluruhnya, jadi rumahnya kosong," ujarnya.
"Saat beraksi para pelaku berbagi peran, ada yang melakukan pengawasan, membonceng dan masuk ke dalam rumah sasaran," bebernya.
Tersangka PTRS yang bertugas mengamati rumah korban dari jarak 40 meter. Setelah kondisi dirasa aman, pelaku AG dan IWN masuk melompati pagar rumah dan merusak pintu samping menggunakan obeng dan langsung menyasar kamar korban dan mengambil brankas.
"Setelah brankas berhasil dibuka dan diambil isinya, brangkas kemudian dibuang di sekitar Selokan Mataram kemudian melarikan diri ke luar kota,” bebernya.
"Mereka hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan aksinya, Di dalam brangkas tersebut terdapat set perhiasan emas, berlian, uang tunai, BPKB mobil, ijazah dan koin perak," tegasnya
Ketiga tersangka berhasil diamankan di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah pada rabu (08/03) di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.