Polresta Sleman Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Celurit


Benggala News - Sat Reskrim Polresta Sleman mengamankan tersangka MS (32) warga Ngaglik, Sleman lantaran melakukan penganiayaan dengan sebilah celurit yang mengakibatkan korban RDS (20) warga Turi mengalami luka sobek di punggung.

Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kanit IV Pidkor Iptu Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, M.M menjelaskan kejadian berawal ketika korban yang membonceng saksi melintas jalan Damai Ngaglik dari arah barat ke timur pada minggu 5 maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib lalu.

"Saat melintas jalan Damai, korban dan saksi dibuntuti dari belakang oleh tersangka. Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di depan Indomaret Mudal, Sariharjo, Ngaglik, tersangka MS tiba-tiba menyabetkan celurit ke arah saksi dan korban," jelasnya.

"Saksi yang posisinya di depan berhasil menghindar, namun korban yang membonceng terkena sabetan celurit di bagian punggung, lantas tersangka melarikan diri ke arah timur jalan Kaliurang," sambungnya.

"Korban mengalami luka sobek di punggung kurang lebih 3 cm dengan dalam sekitar 2 cm," ungkapnya.

Berbekal keterangan korban dan saksi serta olah TKP, akhirnya Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan tersangka di parkiran timur Monjali saat sedang mabuk-mabukan.

Diketahui sebelum melancarkan aksinya tersangka yang bekerja sebagai juru parkir dalam kondisi mabuk dan sempat minum 4 botol anggur merah serta membawa sebilah celurit dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membacok korban karena mengira korban dan saksi rombongan pelaku kejahatan jalanan.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.