Residivis Pedofilia Kembali Makan Korban, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara


Bintan - Seorang pelaku pedofilia berinisial AG Als OA (41)  kembali berulah dengan makan korban sebanyak 3 orang anak,  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Bintan Utara, Polres Bintan pada Jumat Siang (19/5/2023).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (11/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp. 5000.- sampai Rp. 10.000.-.

“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara, Ujar Kompol Suwitnyo.

“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu, Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta”, Tambahnya.

Masih kata Kapolsek Bintan Utara, “Pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka”.

”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.