CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana postingam promosi perjudian jenis slot di media sosial. Kedua pelaku berinisial AH (25) dan S (21) merupakan warga Kelurahan Sindangrasa Ciamis.
“Hari ini kami sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemostingan promosi perjudian slot. Keduanya diamankan di Depan Bengkel FDR Global Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman No.208-210, Kel. Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kab. Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu M Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa (29/8/2023).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan pihaknya turut serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti 2 unit handphone milik dua orang pelaku yang biasa digunakan untuk memposting promo judi slot.
Atas perbuatan tersebut, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan atau denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar),” kata AKBP Tony Prasstyo Yudhangkoro.