![]() |
Kapolsek menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pencurian kabel TKP Terminal Giwangan |
Yogyakarta - Seorang pria berinisial RDS (20) warga luar Jawa ditangkap Polsek Umbulharjo Yogyakarta setelah terbukti melakukan pencurian kabel.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hariyadi, menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Kamis (19/10) sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal Giwangan, Umbulharjo.
Kabel yang dicuri adalah milik korban bernama Evak Nur Wakhid.
"Kejadian bermula saat petugas kebersihan terminal Giwangan sedang melakukan kegiatan bersih-bersih melihat seorang laki-laki di dag lantai atas yang sedang tidur dan disebelahnya terdapat gulungan kabel,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (24/10).
Karena petugas kebersihan curiga terhadap laki-laki tersebut, kemudian dibawa ke Pos Polisi terminal Giwangan.
Oleh petugas Kepolisian pos Terminal Giwangan pun pelaku ditanya-tanya dan mengaku telah melakukan pencurian kabel di kios terminal giwangan.
Selain itu, RDS juga mengaku telah melakukan pencurian kabel di kios lantai atas Blok A dan Blok B, yang dilakukannya sendirian.
![]() |
Konferensi Pers hasil ungkap kasus pencurian kabel TKP Terminal Giwangan Yogyakarta |
Berdasarkan pengakuan pelaku ini, RDS segera diamankan dan dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk proses selanjutnya.
"Modus Pelaku mengambil gulungan kabel Supreme NYY 3x6 warna hitam tanpa seijin pemilik didalam Komplek Terminal Bus Giwangan,” lanjutnya.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sebelum menutup konferensi pers, Kapolsek berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadikan pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tetap berhati hati," tutupnya.