![]() |
Kapolsek Umbulharjo menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus |
Yogyakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap pelaku RN (33), warga Kasihan, Bantul.
Menurut keterangan Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, S.H., M.H. dalam saat konferensi pers, korban Fitri Luwiyan (41), warga Sewon, Bantul, sebelumnya pernah membeli AC dari pelaku saat pelaku masih bekerja di sebuah toko elektronik di Jalan Magelang.
Saat itu pelaku meminta nomor telepon korban sehingga setiap ada promo pelaku bisa menawarkan promo tersebut, namun saat itu korban tidak tertarik.
Pada bulan September 2023, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan promo AC merk Daikin satu paket dengan pemasangannya seharga Rp3.100.000.
"Pelaku mengatasnamakan dirinya sebagai karyawan toko elektronik tersebut, padahal saat itu pelaku sudah bukan karyawan toko tersebut," terang Kapolsek pada Selasa, 24 Oktober 2023 siang didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Yogyakarta.
Kompol Yayan melanjutkan, korban tertarik dengan penawaran tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp3.100.000 ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
![]() |
Kapolsek menyampaikan konferensi pers ungkap kasus penggelapan AC |
Setelah mentransfer uang, pelaku menjanjikan akan mengirimkan AC tersebut dalam dua hari. Namun, hingga tanggal 6 Agustus 2023, pelaku tidak mengirimkan AC tersebut.
"Hingga bulan Oktober 2023, korban terus menghubungi pelaku, namun pelaku selalu memberikan alasan dan pelaku tidak juga mengirimkan AC tersebut," lanjutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah menerima laporan, Polsek Umbulharjo melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 19 Oktober 2023 dini hari, jajaran Reskrim Polsek Umbulharjo memperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Kasihan, Bantul.
Kanit Reskrim Iptu Haryadi beserta anggotanya kemudian berangkat ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi," tutup Kapolsek.