![]() |
Kapolsek Gondokusuman menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pencurian |
Yogyakarta - Polsek Gondokusuman Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian laptop dan handphone di sebuah kost di Jalan Bimo Kurdo, Sapen, Demangan, Yogyakarta.
Pelaku berinisial AFS (23) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di kost tersebut.
Korban, Yusuf Aryianto (25), melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gondokusuman pada hari Sabtu, 30 September 2023.
Korban mengatakan bahwa ia kehilangan dua unit laptop dan dua unit handphone miliknya.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Gondokusuman Kompol Lucius Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket merah, celana panjang hitam, dan helm GM full face berwarna hijau terlihat masuk ke kamar kost korban pada hari Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 00.33 WIB.
"Pelaku terlihat keluar dari kamar kost korban pada pukul 00.45 WIB sambil menggendong tas berwarna abu-abu," kata Kapolsek didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Yogyakarta Ipda Gandung Harjunadi, S.H. pada Selasa, 24 Oktober 2023 siang.
Kompol Ardi menambahkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin, 2 Oktober 2023.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mencuri laptop dan handphone milik korban untuk modal usaha jual beli handphone," tambahnya.
Karena perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
![]() |
Konferensi Pers Polsek Gondokusuman terkait ungkap kasus pencurian laptop |