Yogyakarta - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus selama awal tahun 2024.
Ungkap kasus disampaikan langsung Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin 6 Januari 2024 siang.
Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa kasus pertama pada Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib petugas dipimpin Kasatresnarkoba ang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H. melakukan penangkapan terhadap FH (30) di wilayah Pakuncen.
Saat penggeledahan terhadap FH ditemukan barang bukti 2.280 pil warna putih bersimbolkan Y, satu buah HP warna biru dan uang tunai Rp 115.000,-.
Kasus kedua, Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib di wilayah Wirobrajan Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap BJM (21) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1.030 pil warna putih bersimbolkan Y, satu buah HP warna Putih," terang Kapolresta.
Dari pengembangan tersangka BJM, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap S (37) dan diketemukan barang bukti satu buah HP warna Hitam.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka S, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain. Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, petugas menangkap GA (32) di wilayah Kadipaten Kraton Yogyakarta.
Dari tersangka GA diamankan 3.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP warna hitam.
"Selanjutnya pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.15 Wib di wilayah Pakualaman Yogyakarta, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap AES (32) yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka GA," lanjut Kombes Surya Dharma.
Saat penggeledahan terhadap AES, ditemukan barang bukti 64.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, satu unit kendaraan R4 warna merah, dan satu buah HP warna hitam.
Kasus terakhir yang diungkap Satresnarkoba adalah dengan ditangkapnya IRS (22) pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib di wilayah Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta.
Dari tangan IRS, polisi menyita 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona dan satu buah HP.
Terhadap tersangka FH, BJM, S, AES, dan GA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sedangkan terhadap IRS disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.