Viral Kasus Pencabulan Belasan Anak SD di Yogyakarta, Polisi Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka


Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan yang viral terjadi di salah satu SD wilayah Kota Yogyakarta.

Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (15/1) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta mengatakan, waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 dengan lokasi di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Kota Yogyakarta.

Awal mula pengungkapan, pada Senin 8 Januari 2024 Unit PPA menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di sebuah SD di
Yogyakarta.

"Yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki di SD tersebut," kata Kombes Surya.

Kombes Surya melanjutkan, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dua puluh orang saksi. 

Dari pemeriksaan, Unit PPA mendapati ada lima anak siswa yang menjadi korban perbuatan cabul yang
dilakukan oleh tersangka JL yang merupakan seorang guru atau pengajar.

"Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman pada Jumat 12 Januari 2023 dan dilakukan penahanan," tambah Kapolresta.


Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin laki-laki dan menyentuh payudara perempuan.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti yang disita di antaranya satu buah pisau, lima stel pakaian milik Anak Korbandan satu unit HP.

"Tersangka sering mendekati dan akrab dengan Anak Korban untuk melakukan perbuatan cabul," ungkap Kapolresta terkait modus dari pelaku.

Terhadap Tersangka JL yang diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap
Anak dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," lanjutnya.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada para orang tua, sekolah, dan masyarakat agar berhati-hati dan mengawasi anak-anak.